Dua Pelaku Aborsi di Purwakarta Ditangkap Polisi

- 26 Oktober 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi janin yang di aborsi.
Ilustrasi janin yang di aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/

"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Kapolri Minta Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

Baca Juga: Oknum Kadus Desa Sukatani Purwakarta Wikwik dengan Kader PKK, Berujung Aborsi Hingga Meregang Nyawa

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Edwar, diantaranya adalah dua unit handphone, satu buah popok dan sebuah baju batik berwarna biru milik korban.

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," demikian Edwar.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x