Beruntung, kedua korban tersebut hanya mengalami luka ringan. Saat ditemui wartawan pada Jumat (9/6/2023), salah satu korban D mengatakan dirinya hanya mengalami luka di bagian punggung dan H disebutkan mengalami luka di bagian kaki.
Baca Juga: Sebanyak 90 Ribu Dosis Vaksin Didistribusikan untuk Pencegahan Cacar Sapi di Jabar
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi di Akhir Juni 2023
Setelah kejadian itu, keduanya hanya mendapat biaya pengobatan dari pemilik tambang pasir dan diliburkan sementara waktu.
Sementara soal kecelakaan kerja ini, pihak kepolisian setempat mengaku belum mendapat laporan soal adanya kecelakaan kerja tersebut tersebut.
Baca Juga: Resmi! Sate Haji Yetty Kini Miliki Sertifikat Halal dari BPJHP
Baca Juga: Melawan Saat Ponselnya Hendak Dirampas Begal, Pedagang Cilok di Depok Terluka Akibat Senjata Tajam
"Saya belum mendapat laporan, saya juga baru tau ada galian di wilayah Kecamatan Pasawahan," kata Kapolsek Pasawahan AKP Ali Murtadho saat dihubungi Sabtu, 10 Juni 2023.
Ali mengaku akan segera menerjunkan personel untuk menggali informasi adanya kejadian kecelakaan kerja dan keberadaan tambang pasir ilegal tersebut.***