Ngaku Sebagai Jaksa dan Lakukan Penipuan Lowongan Kerja, Warga Bungursari Ini Ditangkap Kejari Purwakarta

- 17 Mei 2023, 18:52 WIB
Dian Herdianto (tengah) ditangkap oleh Tim Intel Kejari Purwakarta.
Dian Herdianto (tengah) ditangkap oleh Tim Intel Kejari Purwakarta. /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Tim Intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berhasil menangkap Dian Herdianto (45) yang ngaku-ngaku sebagai seorang jaksa dan melakukan penipuan lowongan kerja kepada warga Garut, Jawa Barat.

Dian Herdianto sang jaksa gadungan ini merupakan warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Ia ditangkap Tim Intel Kejari Purwakarta pada hari Rabu, 17 Mei 2023 disekitaran kantor Kejari Purwakarta.

Saat ditangkap, jaksa gadungan tersebut sempat mengelak dan berkilah jika dirinya bukan bagian dari kejaksaan. Namun, setelah dilakukan interogasi oleh tim Intel Kejari, ia baru mengaku bahwa dirinya bagian dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Bantah Terima Gratifikasi Hampers Lebaran

"Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta, kami pastikan tidak ada yang namanya Dian Herdianto," kata Kajari Purwakarta, Rohayatie saat konfrensi pers, Rabu 17 Mei 2023.

Rohayatie menjelaskan, Dian Herdianto menjanjikan dua korban asal Garut agar bisa masuk ke Kejari Purwakarta bagian Pengawal Tahanan.

"Jadi ditangkapnya Dian Herdianto ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta. Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerjasama dengan korban untuk memancing pelaku agar datang ke sekitar Kejari Purwakarta. Setelah itu, baru kami tangkap," ungkap Rohayatie.

Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Tetapkan Menkominfo Johny G Plate jadi Tersangka korupsi BTS 4G

Lebih lanjut ia mengatakan, korban yang dijanjikan masuk ke Kejari Purwakarta itu harus membayar kepada Dian Herdianto.

"Jadi ada yang Rp 5 juta dan Rp 6 juta, korban itu pun akan diberikan seragam hingga surat keterangan sebagai bagian dari Kejari Purwakarta pada Senin (22/5) besok," beber Rohayatie.

Dalam menjalankan aksinya, Rohayatie mengatakan, Dian Herdianto menggunakan seragam jaksa, lengkap dengan atribut kejaksaan. "Dia (Dian) pakai nametag (tanda pengenal) dari Kejaksaan Agung, lalu ada pin kejaksaan juga. Diduga pelaku juga mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2016," katanya.

Baca Juga: Warga Purwakarta Korban Keracunan Hidangan Hajatan Dipastikan Dapat Penanganan Medis Terbaik

Sementara itu, berdasarkan keterangan diduga pelaku Dian Herdianto mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut untuk membayar hutang.

"Uang itu digunakan untuk menutupi hutang piutang istri saya yang dulu di Jakarta," kata Dian Herdianto.

Adapun untuk atribut yang digunakan, Dian Herdianto mengaku bahwa hal itu didapatkan saat menjadi bagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Kadinkes Purwakarta Ungkap Penyebab Warga Pondoksalam Keracunan Massal

"Jadi honor di Kejari Jakarta Barat dari 1998 sampai 2016, dan ada juga saya bikin sendiri," katanya.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini