PURWAKARTA NEWS - Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Purwakarta melaporkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Ombudsman RI.
Dilaporkannya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Ombudsman RI ini dilakukan Pospera karena menilai ada maladministrasi dalam proses pelantikan empat pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta yang dilaksanakan pada 2 Mei 2023.
Baca Juga: Warga Purwakarta Turun ke Jalan Pungut Sumbangan untuk Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kemana?
Baca Juga: Sepanjang Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Purwakarta Tembus Ratusan Ribu Pengunjung
Sementara jika melihat jadwal tahapan dan waktu seleksi jabatan tersebut, seharusnya di tanggal 2 mei 2023 itu masih memasuki tahapan tes kesehatan yang dijadwalkan dari tanggal 27 April - 5 Mei 2023.
Ketua DPC Pospera Purwakarta Sutisna Sonjaya mengatakan pelantikan empat pejabat eselon II itu dilakukan terlalu cepat jika dilihat dari jadwal tahapan seleksi yang dalam jadwal direncanakan akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2023.
Terlebih, salah satu pejabat yang dilantik pada 2 Mei 2023 itu genap menginjak usia 56 tahun yang artinya jika peserta seleksi jabatan tersebut menginjak usia 56 tahun lebih satu hari pun sudah tidak bisa dilantik.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Undang Menpora Dito untuk Hadir dalam Acara Jambore KORMI di Purwakarta