“Mobil dengan tonase 30 ton hilir mudik mengangkut limbah pabrik yang digunakan bahan urugan. Sementara jalan kabupaten ini batas tonasenya hanya 8 ton,” ucap Kang Dedi
Selain itu, bekas urugan truk yang melintas berakibat mengotori jalan hingga membuat debu berterbangan.
Pengelola lahan mengaku sudah memiliki izin namun ternyata bukti tersebut bukanlah surat izin dari pemerintah.
Baca Juga: Enggan Dipanggil Ambu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika: Sekarang Panggil Neng Anne Ya!
Baca Juga: Pertama di Purwakarta, Yuk Intip Menu Andalan dari Yoshinoya Japanese Restaurant, Ada Beef Bowl
Pada akhirnya, bersama Dinas Lingkungan Hidup lokasi tersebut pun akhirnya ditutup dari pembuangan limbah.
“Berhari-hari dibiarkan tanpa tindakan, sebagian jalan sudah mengalami kerusakan. Pembangunan akan sia-sia apabila setiap orang bertindak sekehendak hati,” ucap tegas Dedi Mulyadi.***