PURWAKARTA NEWS- Ambu Anne Ratna Mustika (Bupati Purwakarta) melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi mulyadi yang juga sebagai anggota DPR RI.
Kabarnya, Gugatan cerai ini tercatat di laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Dedi Mulyadi juga pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama 2 periode berturut- turut.
Baca Juga: Kejutan Besar! Rusia dan Ukraina Putuskan Melakukan Pertukaran Tahanan PerangA
Anne Ratna Mustika disapa akrab dengan sebutan Ambu Anne, ia bupati purwakarta kelahiran 28 januari 1982.
Mengutip dari berbagai sumber gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi sudah dibenarkan pihak pengadilan Agama Purwakarta.
Kabar perselisihan rumah tangga Ambu Anne dan Dedi Mulyadi, langsung di konfirmasi oleh humas pengadilan agama purwakarta Asep kustiwa.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan resmi oleh bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.
Dari yang beredar juga, sidang pertama gugatan cerai tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 5 Oktober 2022.
“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” kata Asep.
Saat ditanya perihal alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, Asep tidak mau berkomentar lebih panjang.
“Untuk alasannya, tunggu saja nanti pas sidang pertama,” lanjut ujar Asep.
Seperti diketahui, kebenaran adanya gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi, berikut kedatangan tersebut menjadi sebuah pertanyaan publik.
Baca Juga: Segera Cair, Kapan BPUM Disalurkan? 6 Kategori Ini yang Dapat Bantuan BLT UMKM
Baca Juga: Daftar Segera Bansos PKH 2022, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Khususnya warga purwakarta sendiri, tak biasa mendatangi Pengadilan Agama Purwakarta biasanya orang datang tentang permasalahan Pernikahan dan Perceraian.
Demikian informasi Ambu Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi bahwa di kabarkan melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta.***