Daftar Segera Bansos PKH 2022, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 22 September 2022, 09:29 WIB
Daftar Segera Bansos PKH 2022, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima di  cekbansos.kemensos.go.id
Daftar Segera Bansos PKH 2022, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id /

PURWAKARTA NEWS - Cepat segera daftar Bansos PKH 2022, Hanya masukan NIK KTP di cekbansos.kemensosgo.id untuk ibu hamil, balita, lansia, disabilitas dan anak sekolah dapatkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Untuk penerima Bansos PKH 2022 ini KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Bagi Masyarakat yang belum terdaftar segera melakukan pendaftaran di DTKS, simak artikel dibawah ini untuk pendaftarannya.

Bansos PKH ini disalurkan kepada Penerima Manfaat (PM) dicairkan empat kali dalam setahun. pencairan PKH 2022 ini langsung ke rekening penerima di Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan BSI).

Baca Juga: Segera Cair, Kapan BPUM Disalurkan? 6 Kategori Ini yang Dapat Bantuan BLT UMKM

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan dampak dari Covid-19 pemerintah membuat program PKH untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pemulihan ekonomi nasional serta dampak BBM yang dirasakan oleh masyarakat begitupun bantuan ini adalah bentuk akselerasi pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dalam kenaikan Harga BBM ini.

Baca Juga: Bantuan PKH Sudah Cair Bulan September, Cek Bansos Ibu Hamil dan Balita Lewat Laman Cekbansos.kemensos.go.id

Berikut Jadwal, Syarat, Cara mendaftar dan Cek status penerima bansos diulas dalam artikel i.

Adapun Jadwal Penyaluran PKH 2022 ada  4 Tahap:

PKH tahap 1: Januari, Februari, Maret.

PKH tahap 2: April, Mei, Juni.

PKH tahap 3: Juli, Agustus, September.

PKH tahap 4: Oktober, November, Desember.

Artinya, pencairan PKH September 2022 memasuki tahap 3.

Baca Juga: Berapa Kali Cair Bantuan BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Syarat-syarat penerima PKH 2022

1. Termasuk keluarga miskin atau pra sejahtera yang terkonfirmasi dari data kelurahan domisili dan para tetangga.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

3. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Cair! Hanya Input NIK KTP di Link Ini Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Inilah Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat PKH 2022

Jika kamu masuk dalam syarat penerima PKH 2022, namun tidak mendapat bansos Kemensos, bisa daftar DTKS dengan:

- Mendaftarkan diri ke Dinas Sosial domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan miskin dari Kantor Kelurahan.

- Kamu juga bisa daftar DTKS 2022 di aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload di Play Store dan App Store.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Kepada AKBP Jerry Terkait Banding Penolakan Pemecatan

Setelah daftar dan login, gunakan fitur 'Daftar Usulan'. Kamu bisa daftarkan lebih dari satu keluarga.

Adapun besaran penerima PKH 2022 ini:

Besaran nominal PKH tahap 4 2022:

1. Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/bulan

2. Anak usia dini Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

3. Anak SD Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

4. Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

5. Anak SMA Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Baca Juga: Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

6. Orang disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

7. Orang lanjut usia 70 ke atas Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

Adapun tata cara pengecekan dalam link tersebut dapat disimak dibawah ini:

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id atau buka link berikut: Klik di Sini

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Jika data nama anda muncul dalam daftar tersebut maka anda berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp750 ribu rupiah, segera cairkan.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x