"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil terungkap dan yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya," Jelas Budi.
Dilanjutkan Kapolsek, Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curiannya. Dompet milik korban lengkap dengan isinya berhasil diamankan.
Baca Juga: Disdik Purwakarta Lepas Siswa-Siswi yang Akan Ikuti Gelaran Pentas PAI SD Tingkat Jabar
"Kami berhasil amankan dompet bertuliskan Levis berwarna coklat berisi KTP, SIM, ATM Maybank milik korban dan STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi T-3676-YC atas nama korban, semua sudah kita amankan. Sementara untuk Handphone merek Vivo Y 12 i masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Saat ini, sambungan dia, tim pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah dan mencari keberadaan barang bukti handphone merek Vivo Y 12 i.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, AP terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Kompol H Budi Harto.***