Ada 10 Sektor Pajak dan Tiga Sektor Retribusi Jadi Andalan PAD Purwakarta, Apa Saja?

- 4 Maret 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah /Sumber: Pikiran Rakyat/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 sektor pajak dan tiga sektor retribusi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwkarta, Asep Supriatna, mengatakan 10 potensi pendapatan pajak tersebut di antaranya ialah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB dan pajak air bawah tanah.

Selain itu juga pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, Jumat 4 Maret 2022: Tawaran Pekerjaan Baru Akan Datang Sekarang

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di GTV, Jumat 4 Maret 2022: Ada Film Waterworld dan Legenda Sang Penunggu

"Pendapatan dari pajak dan retribusi itu adalah sumber penghasilan daerah yang digunakan untuk biaya pembangunan daerah," kata Asep Supriatna, di Purwakarta, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di ANTV, Jumat 4 Maret 2022: Ada Mega Bollywood Dil Dhadakne Do hingga Balika Vadhu

Baca Juga: Fitur Campus Facebook Resmi Ditutup, Ini Saran Facebook Bagi yang Sudah Gabung di Facebook Campus

Sedangkan, dari sektor retribusi, salah satunya retribusi jasa umum yang di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x