Baca Juga: Garut Kini Punya Alun-alun yang Instagramable, Ada Museum Napak Tilas Bupati Garut dari Masa ke Masa
"Tkp nya di Perumahan Panorama, toko sembako di Pasawahan dan rumah kontrakan di Campaka. Barang bukti diantaranya, 2 buah gunting baja, 1 gegep, 1 set kunci L dan lainnya," kaya Satrio.
"Sementara barang bukti hasil kejahatan pelaku diantaranya, puluhan botol minyak kayu putih berbagai ukuran, 4 handphone, 1 tas ransel , 1 dompet kulit dan sejumlah barang lainnya" tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Ratusan Personel Polres Purwakarta Disuntik Vaksin Booster
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke tiga pelaku terpaksa harus mendekap di jeruji besi ruang tahanan Polres Purwakarta. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya, kurungan paling lama 7 tahun penjara" tandas Satrio.***