Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Purwakarta, Satu Orang Masih dalam Pengejaran

- 6 Oktober 2021, 14:35 WIB
Polres Purwakarta menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Polres Purwakarta menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021. /Tim Purwakarta News

"Para pelaku juga merusak kendaraan korban menggunakan tongkat bisbol dan bambu," ungkapnya.

Mengetahui peristiwa tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta pun bergerak cepat serta meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Baca Juga: Sinopsis Film Logan Lucky yang Tayang di Trans TV 6 Oktober 2021, Si Perampok yang Beruntung

"Tiga pelaku ditangkap, yaitu berinisial E (21) warga Kecamatan Campaka, N (25) dan S yang merupakan warga Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta. Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)." Jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku yang diduga anggota geng motor itu, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan salah satu geng motor pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

"Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini