Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Purwakarta, Satu Orang Masih dalam Pengejaran

- 6 Oktober 2021, 14:35 WIB
Polres Purwakarta menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Polres Purwakarta menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Polres Purwakarta meringkus tiga orang anggota geng motor yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang warga.

Di mana, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021, sekitar pukul 04.45 WIB lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku tak segan merusak kendaraan hingga melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Sipintar Berisi Layanan Panduan Digital Bagi Wisatawan yang Ingin Mengeksplor Kabupaten Purwakarta

"Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korbannya, TKP-nya di sekitaran Jalan Jendral Sudirman, Gang Wijaya Kusuma Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Bahkan video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial," terang Hery saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Peristiwa berawal pada saat korban sedang membantu temannya mendorong motor. Tiba-tiba datang para pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan hingga menghancurkan motor korban.

"Itu dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuhnya, mulai pada bagian kepala, kaki dan pelipis mata," jelas Hery.

Baca Juga: Warga Purwakarta, Hati-hati Ini Wilayah yang Rawan Terjadinya Bentrokan Antar Geng Motor

Diketahui, dalam aksinya itu, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan merusak kendaraan dengan menggunakan alat bantu senjata tajam seperti celurit.

"Para pelaku juga merusak kendaraan korban menggunakan tongkat bisbol dan bambu," ungkapnya.

Mengetahui peristiwa tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta pun bergerak cepat serta meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Baca Juga: Sinopsis Film Logan Lucky yang Tayang di Trans TV 6 Oktober 2021, Si Perampok yang Beruntung

"Tiga pelaku ditangkap, yaitu berinisial E (21) warga Kecamatan Campaka, N (25) dan S yang merupakan warga Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta. Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)." Jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku yang diduga anggota geng motor itu, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan salah satu geng motor pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

"Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.**

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini