DPT Pilkades Purwakarta Tidak Bisa Diubah, Begini Alasan Bupati Anne

- 5 Oktober 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA /

PURWAKARTA NEWS - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta tidak dapat diubah meski pelaksanaan sempat tertunda.

Di mana, pelaksanaan Pilkades di Purwakarta dijadwalkan pada 25 Agustus 2021 lalu, tetapi akibat pemberlakuan PPKM di wilayah setempat Pilkades pun ditunda selama 2 bulan.

Meski Pilkades tertunda, namun DPT tetap sama dengan data sebelumnya. Hal itu ditegaskan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan Publik, Pemkab Purwakarta Buka Teras Madukara di 3 Kecamatan

"Berdasarkan surat Kemendagri terakhir, hanya merubah waktu pelaksanaan pencoblosannya saja. Namun tidak diperkenankan merubah tahapan. Dan DPT itu masuk dalam tahapan," jelasnya Bupati Anne pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Padahal, dengan ditundanya waktu pelaksanaan Pilkades selama dua bulan, jumlah DPT berpotensi berubah termasuk dengan bertambahnya pemilih pemula atau pun pemilih yang sudah meninggal.

"Kalau pun ada (Pemilih pemula/pemilih meninggal-red) itu masuk nya pembaharuan DPT, dan DPT itu masuk dalam tahapan, kita tidak diperkenankan merubah tahapan," tegasnya.

Baca Juga: Pilkades di Purwakarta Diundur Lagi? Begini Kata Bupati Anne

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Purwakarta meminta Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta mencabut revisi surat edaran nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 yang menyatakan bahwa DPT pada Pilkades 2021 tidak berubah juga tidak ada penambahan anggaran untuk panitia.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini