Tercatat 1.444 Kasus Perceraian di Purwakarta dari Januari-September 2021, Didominasi karena Faktor Ekonomi

- 10 September 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /Pexels

PURWAKARTA NEWS - Kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta pada masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Sejumlah kasus dilandasi karena faktor ekonomi.

Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat, sebanyak 1.444 gugatan perceraian selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2021.

Dipaparkam Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi, yang melandasi perceraian didominasi karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Program Sertifikat Halal Gratis Buat Pelaku UMKM

"Faktor lainnya adalah adanya pihak ketiga dan ketidakcocokan. Banyak juga di antara para istri yang ingin bercerai karena mengalami kekerasan. Mereka tidak tahan dengan perlakuan suami yang kasar," ucap Ghaffar, saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Jumat, 10 September 2021.

Dengan kondisi pandemi saat ini, lanjut Ghafar, kasus perceraian berawal dari pemutusan kerja sang suami. Banyak istri yang mengeluh ketika suami tidak berpenghasilan.

"Tidak dapat dipungkiri banyak istri yang mengeluhkan, ketika suami yang awalnya bekerja kini tidak bekerja di tengah pandemic, sehingga cekcok dan akhirnya menggugat cerai," tuturnya.

Baca Juga: AC dan TV Senilai Rp 104 Juta di Rumah Dinas Wakil Bupati Purwakarta Raib, Ada Maling kah?

Menurut Ghafar, mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi Covid-19. Yang dulunya bekerja produktif, sejak pandemi jadi kurang produktif secara ekonomi.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x