Pembabatan Pohon Bambu di Kawasan Hutan Purwakarta Ilegal, Perhutani: Kesepakatan Tanam Bukan Tebang

- 13 Agustus 2021, 19:32 WIB
Pembabatan pohon bambu di kawasan hutan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Pembabatan pohon bambu di kawasan hutan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. /ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Purwakarta ramai membicarakan soal Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi yang mengamuk karena terjadi pembabatan pohon bambu di kawasan lahan Perhutani di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dengan nada yang tinggi, Dedi memarahi pihak perusahaan yang menebang pohon bambu tanpa sepengetahuan petani penggarap.

Alasan pohon bambu ditebang karena lahan akan diganti dengan kebun pisang.

Baca Juga: Sebab Jalan Rusak di Purwakarta karena Dilintasi Truk Besar, Saran Dedi Mulyadi: Perusahaan Buat Jalan Sendiri

Menanggapi hal itu, Perhutani Kabupaten Purwakarta menegaskan jika pembabatan pohon bambu tersebut adalah ilegal.

Pasalnya, bentuk kegiatan terkait perhutanan sosial itu masih dalam proses izin administrasi.

"Kenapa ilegal. Karena kegiatan itu belum ada izinnya. Semua kegiatan terkait dengan perhutanan sosial, izin administrasinya masih dalam proses," kata Administratur Perhutani Purwakarta Uum Maksum, dikutip Purwakarta News dari Antara, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: WNA China Kerja di Purwakarta Jadi Tukang Catat Barang, Dedi Mulyadi: Tidak Ada Orang Indonesia yang Bisa DO?

Bahkan, surat perintah kerja, dokumen Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunannya juga belum ada.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x