Selain itu, Iwan juga menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh RSIA Fathia. Seharusnya RSIA Fathia membuang limbah medis pada tempatnya.
"Limbas medis itu harus di tempatkan di TPS B3, khusus membuang limbah medis. Tidak boleh disatukan dengan limbah-limbah lainnya atau non medis," lanjut Iwan.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Salurkan Bansos untuk Ulama yang Terdampak Pandemi
Iwan juga mengatakan jika RSIA Fathia telah menyalahi aturan.
"Jadi, jelas itu sudah menyalahi aturan, seharusnya mereka tidak boleh membuang sembarangan terkait limbah medis, apalagi yang sudah terkontaminasi," tegasnya.***