Pemkab Purwakarta Tutup Tempat Hiburan dan Destinasi Wisata Cegah Penularan Covid-19

- 19 Juni 2021, 13:33 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana (kemeja biru) saat meninjau vaksinasi di Kecamatan Babakan Cikao.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana (kemeja biru) saat meninjau vaksinasi di Kecamatan Babakan Cikao. /Dok Diskominfo

PURWAKARTA NEWS - Pemkab Purwakarta, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengeluarkan kebijakan penutupan tempat hiburan dan destinasi wisata. Penutupan ini, terhitung dari tanggal 18 sampai 28 Juni 2021.

Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan, penututan tempat hiburan dan destinasi wisata ini, merupakan salah satu upaya untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Menyusul, terus melonjaknya kasus Covid-19.

"Kita sudah keluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat ini," ujar Iyus, Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: Purwakarta Bentuk Tim Percepatan Penerapan Elektronifikasi Transaksi Daerah

Baca Juga: Anggota DPRD Purwakarta yang Lantang Minta Jatah Pokir Disarankan Ngaca!

Baca Juga: Pemerintah Ubah Libur Nasional dan Hapus Cuti Natal 2021, Imbas Tingginya Kasus Covid-19

Pembatasan kegiatan ini, dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan masyarakat. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran No 166/Satgas Covid-19/VI/2021.

Selain tempat hiburan dan destinasi wisata, lanjut Iyus, rumah makan, resto dan cafe juga, pengunjungnya di batasi. Yang melayani dine in, berlaku sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan take away dilayani sampai pukul 21.00 WIB.

"Kita juga mengatur jam operasional supermarket dan pasar swalayan, yang buka dari jam 10.00 WIB sampai 19.00 WIB," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x