Pemerintah Ubah Libur Nasional dan Hapus Cuti Natal 2021, Imbas Tingginya Kasus Covid-19

- 18 Juni 2021, 16:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy /Instagram

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah, akhirnya memutuskan untuk mengubah masa libur nasional. Hal itu, menyusul merebaknya kasus Covid-19 pascalibur panjang lebaran kemarin.

Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan menghapus 1 hari cuti bersama Natal 2021. Hal ini, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Perubahan libur nasional dan penghapusan cuti bersama ini, diputuskan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpim oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia (PMK).

Baca Juga: 26 Preman Diamankan Polres Purwakarta, Kapolres: Tak Ada Ruang untuk Aksi Premanisme!

Baca Juga: Momo Kucing Sultan Milik Paula Verhoeven dan Baim Wong Hilang, Sejumlah Selebritis Turut Sedih

Baca Juga: 7.227 Warga Tehoru Masih Trauma Akibat Diguncang Gempa Magnitudo 6.1

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional. Serta, meniadakan atau menghapus 1 libur cuti bersama.

Ini hasil kesepakatannya: libur nasional Tahun Baru Islam 1543 H yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi 20 Oktober 2021. Sebelumnya, libur nasional Maulid Nabi ini jatuh pada 19 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x