Pemkab Purwakarta Tutup Tempat Hiburan dan Destinasi Wisata Cegah Penularan Covid-19

- 19 Juni 2021, 13:33 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana (kemeja biru) saat meninjau vaksinasi di Kecamatan Babakan Cikao.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana (kemeja biru) saat meninjau vaksinasi di Kecamatan Babakan Cikao. /Dok Diskominfo

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 18 Juni 2021 Full Episode

Sedangkan pasar tradisional, dibatasi operasionalnya sampai pukul 12.00 WIB. Terus, pernikahan di gedung atau di rumah, tamu undangan maksimal 50 orang. Instansi BUMN/BUMND memberlakukan WFH sampai 50 persen. Kunjungan kerja dari dan keluar kota juga dihapus.

"Pembatasan kapasitas tempat ibadah, kegiatan keagamaan. Bahkan, nanti kita akan menutup sejumlah ruas jalan," ujarnya.

Pihaknya meminta, supaya masyarakat memakluminya. Mengingat, sampai saat ini kasus Corona terus mengalami lonjakan. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini