Untuk itu Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan diminta untuk menginstruksikan PPK Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Stadion Sepakbola Purnawarman oleh PT BBPJ-PT S Pro 77, KSO memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.196.660.083,32 serta mengenakan denda keterlamabatan minimal sebesar Rp217.805.262,50 dan menyetorkannya ke kas daerah.***