Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran Miliaran Rupiah pada Belanja Disporaparbud Purwakarta

- 8 Juni 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unsplash

PURWAKARTA NEWS – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya unsur ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta.

Temuan tersebut terungkap melalui surat nomor: 25A/S-HP/XVIII.BDG/05/2021, prihal hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tayang 18 Juni 2021, Berikut Sinopsis dan Link Streaming Drakor Voice 4 Episode 1

Adapun di antaranya yang terkait dengan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Purwakarta.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan belanja tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.216.394.746,52.

Di samping itu juga terjadi pemborosan sebesar Rp531.254.486,40 dan kekurangan denda keterlambatan minimal sebesar Rp217.805.262,50.

Adapun hal tersebut terkait dengan Pembangunan dan Rehab Stadion Sepakbola Purnawarman.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu, Sang Penyebar Video Dituntut 1 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x