9.430 Warga Purwakarta Terjaring Operasi Yustisi Lantaran Melanggar Protokol Kesehatan

- 7 Juni 2021, 14:54 WIB
Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi pelanggar Prokes
Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi pelanggar Prokes /Dok Sat Pol PP Purwakarta

Adapun penerapan sanksi ini, merujuk pada amanat yang tertuang dalam Perbup No 198/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini, juga merujuk pada Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: SMAN 1 Purwakarta Urutan ke-501 Sekolah Terbaik di Indonesia, Masih Kalah dari Sekolah di Papua

Baca Juga: Tiga Materi Jadi Fokus Utama Pelatihan untuk Pelatih yang Diselenggarakan PGRI Purwakarta

"Sanksi seperti ini, untuk memberikan efek jera. Ini juga demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Aulia, operasi yustisi masih digelar. Adapun untuk lokasinya bukan hanya di wilayah perkotaan saja. Melainkan tersebar di sejumlah wilayah lainnya. Termasuk, di wilayah perbatasan kabupaten.

 Dalam operasi ini, pihaknya turut menggandeng unsur TNI/Polri. Sehingga, operasi ini dilakukan secara massif di seluruh wilayah. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x