9.430 Warga Purwakarta Terjaring Operasi Yustisi Lantaran Melanggar Protokol Kesehatan

- 7 Juni 2021, 14:54 WIB
Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi pelanggar Prokes
Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi pelanggar Prokes /Dok Sat Pol PP Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, pascalibur lebran terus mengalami kenaikan. Sampai hari ini, tercatat 302 warga yang positif terpapar penyakit mematikan itu.

Karenanya, Pemkab Purwakarta melalui Sat Pol PP setempat, terus mengintensifkan operasi yustisi. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Adapun, yang terjaring operasi adalah masyarakat yang tak mengindahkan penerapan protokol kesehatan.  

Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini telah diintensifkan sejak akhir Agustus 2020 lalu sampai hari ini. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktifitas di luar ruangan, langsung mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.  

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta Senin, 7 Juni 2021: Rencana Al Bikin Elsa Mati Langkah

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Purwakarta Terus Merangkak Naik, 80 Persen Ruangan di RS Terisi

"Mereka yang terjaring operasi yustisi, langsung diberikan sanksi saat itu juga. Ada yang mendapat sanksi berupa teguran, peringatan tertulis hingga sanksi sosial," ujar Aulia, Senin 7 Juni 2021.  

Selama operasi yustisi, tercatat ada 9.430 pelanggar. Dari total warga yang terjaring operasi ini, yang dikenakan sanksi teguran tertulis memang lebih sedikit. Yakni, sekitar 2.062 pelanggar. Sedangkan, sisanya atau 7.368 pelanggar mendapat sanksi sosial.

Baca Juga: Viral!!! Petugas Sat Pol PP Rusak Alat Musik Pengamen Hasil Sitaan

Baca Juga: Ini Link Daftar Online BPUM 2021 Purwakarta, dan Syarat Dapat BLT UKM Sebesar 1,2 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x