Polisi Diminta Usut Dugaan Banyak Aksi Pencurian Kabel Fiber Optik Telkom di Purwakarta

- 3 Juni 2021, 02:48 WIB
ILUSTRASI fiber optik.*
ILUSTRASI fiber optik.* /Indoworx/

Dengan alasan pemasangan baru harus beli kabel tambahan, dan pelanggan baru harus mengeluarkan uang untuk itu.

Tidak jelas dari mana oknum tersebut memperoleh kabel itu.

“Biasanya dipersulit sedemikian rupa, yang ujung-ujungnya menawarkan agar pelanggan membeli kabel. Padahal di lingkungan itu sudah tercover jaringan,” ujarnya.

Harga yang ditawarkan bervariatif mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Sebagai informasi pencurian merupakan tindak pidana yang mana pelakunya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x