Salat Idulfitri di Purwakarta Dapat Digelar di Masjid dan Lapangan, Begini Ketentuannya!

- 9 Mei 2021, 12:09 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri tidak ada batasan dengan dasar zonasi.

Artinya Pemkab Purwakarta bakal mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada Perbup dan Kepgub.

Adapun hal ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah.

Baca Juga: Vaksinasi Tekan Ledakkan Biaya Kesehatan

"Di Purwakarta untuk salat Idulfitri boleh di masjid dan lapangan dengan maksimal jamaah 50 persen. Jadi, sampai saat ini diperbolehkan kecuali jika ada perubahan dari edaran surat menteri dan dikaitkan pada zonasi," ujarnya.

Ambu Anne menyebut jika dikaitkan pada zonasi tentunya wilayah yang masuk dalam zona orange atau merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur gabungan seperti TNI-Polri juga telah melakukan penyekatan jalan-jalan yang biasa dilintasi para pemudik, seperti di tiga gerbang tol yang ada di Purwakarta, seperti Cikopo, Sadang, dan Jatiluhur.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Tidak Gelar Open House Lebaran 2021 Demi Hentikan Penyebaran COVID-19

Kemudian, ada jalur-jalur arteri yang siap dijaga oleh tim gabungan, seperti Jalan Raya Purwakarta-Bandung via Darangdan, Purwakarta-Cianjur via Maniis, Purwakarta-Subang via Kiarapedes, Purwakarta-Subang via Cibatu, dan Purwakarta-Karawang via Curug.***

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x