Segara Daftar BPUM 2021 Purwakarta Sebelum Ditutup Lewat Link Ini, Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 28 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

2. Memiliki KTP Elektronik berdomisili di Kabupaten Purwakarta

3. Memiliki Usaha Mikro dengan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika sudah memenuhi syarat di atas maka bisa langsung mendaftarkan diri melalui from online BPUM 2021 Purwakarta di bit.ly/bpumpwk2021.

Baca Juga: Komunitas EDCCash Purwakarta Bantah Kabar Investasi Bodong, Jelaskan Alasan Sulit Jual Koin

Namun sebelum mengisi form online tersebut, terlebih dahulu siapkan foto KTP, KK, NIB/SKU, dan foto Tempat Usaha.

Setelah mengisi data di form online tersebut, pelaku usaha bisa menunggu untuk informasi lolos atau tidaknya menjadi penerima BPUM atua BLT UMKM.

Verifikasi data UMKM dilakukan langsung oleh Kemenkop UKM RI.

Pelaku usaha yang lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan langsung oleh Bank Penyalur BPUM via SMS ke nomor HP yang terdaftar.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini