Hati-hati, Akta Cerai Palsu Beredar di Purwakarta

- 15 April 2021, 15:00 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. /Tim Purwakarta News

Baca Juga: Artis Sandra Dewi Sebut Medsos Penting Buat Kehidupan dan Pekerjaan

"Adanya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai," ucap Ghaffar.

Ia mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara "nembak" pengadilan agama dengan bayaran variatif.

"Pemalsuan akta cerai dilakukan karena banyak masyarakat yang menganggap proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama berbelit-belit. Pasalnya, perlu tahapan untuk melakukan sidang perceraian," ujarnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti soroti Kelakuan Lucinta Luna yang Menyiksa Lumba-lumba

Selain itu, Ghaffar menambahkan, dari Pengadilan Agama pun akan melakukan proses mendamaikan sebelum memutuskan untuk perceraian.

"Kan ada tahapannya sampai keluar akta cerai, dan itu tidak bisa diprediksi waktunya. Kalau kedua pihak sepakat, tidak akan lama. Tergantung dengan perkaranya," jelasnya.

Ghaffar menambahkan, akta cerai yang asli pasti mudah diperiksa. Pasalnya, akta cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama sehingga bisa dicek keberadaannya.

"Mungkin saja ada ratus bahkan ribuan pemilik Akta Cerai Palsu yang enggan mengecek keakuratan data yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Padahal untuk mengecek data tersebut bisa via call center pada jam kerja dan itu gratis. Dari bentuk fisik saja mudah dikenali, apa lagi bila dicek nomor registrasinya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x