Adapun para pengelola keuangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut, yakni pejabat yang melakukan keseluruhan kegiatan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.***