BKAD Purwakarta Sosialisasikan Perubahan Struktur Pengelolaan Keuangan sesuai Permendagri 77 Tahun 2020

- 24 Februari 2021, 14:13 WIB
BKAD Kabupaten Purwakarta sosialisasikan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Selasa 23 Februari 2021.
BKAD Kabupaten Purwakarta sosialisasikan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Selasa 23 Februari 2021. /Fajar Maritim

Adapun para pengelola keuangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut, yakni pejabat yang melakukan keseluruhan kegiatan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x