Dinkes Purwakarta Matangkan Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

- 21 Januari 2021, 11:17 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan
Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan /Humas Purwakarta

Elita juga mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tak diperbolehkan menyatukan antara vaksinasi dengan pelayanan. Hal itu tergantung pada kondisi gedung yang akan menjadi lokasi vaksinasi.

Baca Juga: Calon Kapolri Komjen Sigit Cari Calon Anggota Polri Hafal Al-Quran

"Pasien sakit dan pasien vaksin enggak boleh dalam satu tempat. Jadi, semua dikembalikan ke puskesmas maunya jam berapa. Bisa sesudah pelayanan atau bisa pula pada hari Sabtu," ujarnya seraya mengatakan, nantinya, pelaksanaan vaksinasi ini setiap Puskesmas akan ada dua orang vaksinator sehingga jumlah total vaksinator sebanyak 82 orang.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x