2.Membantu bimbingan belajar terhadap peserta didik dan orangtua , suvervisi Pembelajaran untuk guru dan Kepala Sekolah.
3.Memberikan bantuan dalam mengatasi masalah media belajar mengajar yang dihadapi Guru, peserta didik dan Kepala Sekolah
4.Sebagai pusat konsultasi, mediasi dan advokasi bagi seluruh masyarakat yang mempunyai kendala-kendala terhadap hak-hak pembelajaran untuk anak-anak dimasa pandemi.
Baca Juga: Kepala Puskesmas Darangdan Purwakarta Bantah Warga Alami Kelumpuhan
Proses pengaduan masyarakat dapat di sampaikan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta di Jl. Veteran No 1 Gang Beringin Bale Guru Linuhung, atau menghubungi nomor +62819-0946-0440 / +62 878-7977-2353 / +62 812-8614-1634 dengan memberikan Identitas, Nama, Waktu dan Jenis Masalah yang dialami Peserta Didik, Guru dan Orangtua.***