Anita Kolopaking Mengeluh Duit Lawyer Fee Disunat Pinangki

- 9 November 2020, 22:48 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PURWAKARTA NEWS - Pengacara Anita Dewi Kolopaking disebut pernah mengeluhkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong "lawyer fee" dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

"Bu Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena 'fee'-nya dipotong sama Bu Pinangki, jumlahnya dipotong dari 200 ribu dolar AS jadi cuma 50 ribu dolar AS," kata Rahmat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 9 November 2020 dilansir Antara.

Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Merasa Dizalimi

"Saya tidak tahu jumlah kesepakatan 'fee'-nya berapa, saya tidak ngecek ke Bu Pinangki masalah fee," ungkap Rahmat.

Dalam dakwaan disebutkan pada 19 November 2019, Pinangki, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita diperkenalkan sebagai advokat, Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.

Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai "success fee" kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.

Selanjutnya Pinangki meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Djoko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.

Baca Juga: Slogan Ini Dijamin Bikin Teoris Lari Terbirit Birit

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x