PURWAKARTA NEWS - Penerima vaksin COVID-19 tidak boleh langsung pulang usai disuntik vaksin di fasilitas kesehatan.
Penerima vaksin harus menunggu minimal 30 menit sebelum meninggalkan fasilitas kesehatan usai disuntik vaksin COVID-19.
Ketentuan ini diatur dalam petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.
Usai disuntik vaksin COVID-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.
Baca Juga: Parah! Pria Nekat Curi Al Quran di Masjid untuk Dijual, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kasus KIPI. KIPI adalah kejadian ikutan pasca imunisasi.
Misalnya efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikina dikutip Purwakarta News dari petunjuk teknis dari Kemenkes RI.
Baca Juga: Polisi Akan Sikat Importir Penimbun Kedelai