Bilang sayang Lalu Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Purwakarta Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 22 Desember 2020, 15:33 WIB
Pemuda pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur saat diperika di Polres Purwakarta, Selasa 22 Desember 2020.
Pemuda pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur saat diperika di Polres Purwakarta, Selasa 22 Desember 2020. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Seorang ibu asal Kampung Pamundayan, Desa Bungurjaya, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta Jawa Barat berinisial SM 33 tahun melapor ke Mapolres Purwakarta.

Ibu tersebut tidak terima anak perempuannya IN 13 tahun, yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, disetubuhi oleh pelaku yakni pemuda berusia 20 tahun bernama Hamjah asal Kampung Pasir Timba, Desa Cipendeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta.

Ibu melaporkan tindak asusila kepada anak di bawah umur tersebut ke Mapolres Purwakarta. Polisi dengan cepat meringkus Hamjah yang berprofesi sebagai buruh tersebut.

Baca Juga: Terlalu Santai, Maling Motor Tidak Sadar Pemilik Berdiri di Belakangnya

Kejadian berlangsung pada Minggu 6 Desember 2020 di Kampung Cikajar, Desa Pondokbungur, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta pada pukul 00.30 WIB.

Modus pelaku adalah dengan merayu korban. Pelaku menyatakan sayang dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Terperdaya dengan bujuk rayu tersebut. Akhirnya korban mau untuk disetubuhi.

Baca Juga: Pertarungan Singkat Begal Bersenjata Tajam dengan Korban di Bekasi, Korban Tewas Begal Kabur

Berdasarkan keterangan kepolisian pelaku terjerat tindak pidana setiap orang dengan sangaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah