Bupati Purwakarta Larang Perayaan Tahun Baru, Ancam Sanksi Bagi Pelanggar

- 17 Desember 2020, 15:25 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika /Humas Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang perayaan pergantian tahun baru 2020 ke tahun 2021.

Hal ini mengingat pandemi virus corona COVID-19 yang masih berlangsung sehingga kerumunan perayaan tahun baru dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.1/3773/Disporaparbud tentang larangan perayaan / pesta pergantian tahun baru 2021 yang ditanda tangani Bupati Purwakarta pada Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Minibus Tabrak Belakang Truk di Tol Cipali Kondisinya Ringsek, Empat Orang Meninggal

Surat edaran ini ditujukan kepada hotel, pusat pemberlanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat kabupaten Purwakarta.

Dalam surat edaran tertulis bahwa pelarangan merujuk pada data Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19.

Bahwa total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Purwakarta hingga 15 Desember 2020 berjumlah 1862 orang.

Baca Juga: Identitas Supir Minibus Grandmax Kecelakaan di Cipali KM 119 Subang, Empat Orang Tewas

Sehingga hal ini menempatkan Kabupaten Purwakarta ke dalam zana oranye COVID-19 yang beresiko penularan tinggi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x