Belum Lolos Tahap 1? Warga Purwakarta Bisa Daftar Kembali di Tahap 2 BLT UMKM Rp2,4 Juta

15 Oktober 2020, 12:54 WIB
Tangkapan Layar Formulir Pendaftaran Banpres Produktif. /

PURWAKARTA NEWS - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sudah dibuka dimulai tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

BPUM diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 atau virus corona. Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut sebesar Rp2,4 juta.

Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21,861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Buruan Daftar! Banpres Produktif UMKM Tahap 2 Dibuka, Ini Link Formulir Khusus Warga Purwakarta

Baca Juga: Ternyata Desa Sukamulya Purwakarta Lokasi Penting Bagi Kopassus Dalam 25 Tahun Terakhir

"Untuk BPUM tahap 2 sudah dibuka dari tanggal 5 Oktober kemarin, dan akan ditutup 30 November 2020," ujar Kabid UKM DKPP Purwakarta, Ahmad Nizar kepada Purwakarta News, Kamis 15 Oktober 2020.

Bagi warga Purwakarta yang mendaftar di tahap 1 namun belum lolos menjadi penerima BPUM, bisa coba untuk daftar kembali di tahap 2.

"Belum ada SK untuk jatah di Purwakarta. Coba ditunggu saja dulu sampai akhir Oktober ini, jika belum ada informasi mendapatkan BPUM bisa daftarkan kembali," lanjut Nizar.

Baca Juga: 15 Oktober Diperingati Sebagai Hari Cuci Tangan Sedunia, Begini Sejarahnya

Sebelum mendaftar BPUM tahap 2, pastikan anda penuhi syarat penerima BPUM.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi anda warga Kabupaten Purwakarta, berikut cara mengajukan pendaftaran BPUM.

Cara Daftar BPUM

Masuk ke link pendaftaran https://forms.gle/vxTRU2yZ6ft68NM2A yang telah disediakan DKUPP Kabupaten Purwakarta.

Di dalam formulir, isi data diri anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP.

Selanjutnya isi nama anda dan alamat lengkap sesuai KTP.

Selanjutnya, isi bidang usaha yang anda jalani. Lalu masukan nomor handphone anda yang tersambung ke WhatsApp. Pastikan nomor anda aktif.

Setelah itu, isi nomor rekening anda. Pastikan anda memiliki tabungan rekening Bank BRI. Pasalnya, bantuan dikirimkan ke rekening anda via Bank BRI.

Namun, tak usah khawatir, jika anda belum memiliki Bank BRI, anda akan mendapatkan pemberitahuan lewat sms yang memberitahukan bahwa anda penerima bantuan BPUM.

Setelah itu, silahkan datang ke Kantor Bank BRI terdekat untuk melengkapi verifikasi data penerima BPUM.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler