Demokrat Purwakarta Tolak UU Cipta Kerja, Seharusnya Fokus Tangani Covid-19

7 Oktober 2020, 22:52 WIB
Partai Demokrat /PIXABAY/

PURWAKARTA NEWS - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Purwakarta menyatakan menolak atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai tidak memiliki kedaruratan untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada penanggulangan pandemi.

Demikian dikatakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta, Toto Purwanto Sandi kepada Wartawan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Internal Perusahaan, Jasa Tirta II Gelar Rapid Test Massal

"Prioritas utama negara harus berorientasi pada upaya menangani pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memulihkan ekonomi rakyat," kata Toto.

Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu mengatakan, RUU ini sekaligus mengubah banyak undang-undang. Ia merasa tidak bijak jika memaksakan RUU yang kompleks ini dibahas secara kilat.

"Masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah dalam hadapi situasi pandemi saat ini," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Purwakarta Harus Waspada, Virus Corona Belum Jinak

Kata Toto, rakyat Indonesia lebih butuh regulasi di bidang investasi dan ekonomi yang bisa memberi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja mendapatkan keuntungan yang sama.

"Tapi RUU Ciptaker berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita," kata Toto.

Toto juga menganggap RUU ini menggeser semangat Pancasila karena mendorong ekonomi menjadi kapitalistik dan neoliberalisme.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 Purwakarta per 7 Oktober Ada Kasus Meninggal, Konfirmasi Positif Tembus 79 Orang

"Ekonomi yang bernafaskan Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha-pemerintah-pekerja (tripartit) yang harmonis," tuturnya.

Terakhir yang menjadi alasan Partai Demokrat menolak omnibus law Cipta Kerja ini adalah karena diduga cacat substansi dan prosedural. Alasannya banyak pembahasan isu krusial yang kurang transparan dan akuntabel.

"Tidak banyak elemen masyarakat, pekerja, dan, civil society yang dilibatkan untuk menjaga ekosistem ekonomi serta keseimbangan antara pengusaha-pemerintah-pekerja," demikian Toto.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler