Kegiatan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Purwakarta Belum Tersentuh APBD

3 Juli 2023, 23:31 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Ketua IPSM Purwakarta Rahmat Gunawan saat diwawancarai usai Apel Akbar PSM di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Senin 3 Juli 2023. /Purwakartanews

PURWAKARTA NEWS - Kegiatan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam hal pengentasan permasalahan kesejahteraan sosial di wilayah ini belum tersentuh oleh anggaran pemerintah.

Para PSM di Purwakarta masih terus melakukan aktivitas-aktivitas sosialnya seperti mengantar orang sakit dan mengurus permasalahan lainnya tanpa dibantu dana operasional dari manapun termasuk dana dari pemerintah. Bahkan, tak jarang mereka mengeluarkan uang pribadi untuk kebutuhan operasional saat melayani masyarakat yang tengah membutuhkan pertolongan.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Purwakarta Deni Yusuf. Dia menyebut kendati PSM bergerak secara sukarela dalam membantu masyarakat, PSM juga tak menolak jika ada pihak yang bersedia memberi dana untuk operasional.

Baca Juga: Hari Ini Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

"Sebenernya kita tanpa dibantu anggaran juga tetep jalan aja, tapi kita juga menyambut baik kalau ada pihak yang mau bantu, toh itu nantinya digunakan untuk operasional membantu masyarakat Purwakarta juga," ucap Deni Yusuf, Minggu 2 Juli 2023.

Hal itu, kata Deni juga dinilai wajar-wajar saja pasalnya tak semua PSM yang ada di Purwakarta berasal dari kalangan masyarakat yang mapan secara finansial.

Sementara Bupati Purwakarta Anne Ratna saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa intervensi anggaran dari pemerintah daerah terhadap para PSM ini belum ada karena terhalang regulasi.

"Sebetulnya kan SK nya itu adalah SK dari kita pemerintah daerah keberadaan PSM tingkat kabupaten ini melalui dinas sosial, tapi memang belum maksimal kaitan dengan intervensi," kata Bupati Anne usai mengikuti Apel Akbar PSM Purwakarta dalam rangka HUT PSM ke 48 tahun di Taman Maya Datar, Senin 3 Juli 2023.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Jumlahnya Capai 200 Juta Orang Pemilih

Ia juga mengaku belum mengetahui intervensi seperti apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengakomodir PSM ini.

"Saya tidak tahu ya intervensinya itu kaitan dengan apa. Tapi kalau misalkan ini adalah sebuah kelompok masyarakat kaitan tentang kesosialan kiranya intervensi kita masih belum maksimal.

"Makanya tadi saya sampaikan semoga ada regulasi yang memperkuat secara kelembagaan PSM ini ditengah-tengah masyarakat, contoh misalkan temen-temen dari pada pendamping desa, itu kan sudah terakomodir lah baik dari tingkat pusat maupun di tingkat kabupaten," sambung Anne.

Anne juga mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada jajarannya agar selalu membuka ruang bagi PSM.

Baca Juga: HUT PSM ke- 48, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Purwakarta Gelar Pengobatan Gratis

"Tadi saya sudah menitipkan bahwa temen-temen PSM ini harus dikuatkan secara kelembagaannya dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai kelurahan," tutur Anne.

Ia juga di Purwakarta nanti tidak ada Puskesos yang tidak memiliki SK. "Jadi kelembagaannya dulu kita kuatkan, perannya kita permudah kita kuatkan juga, kemudian setelah itu mereka akan mudah untuk melaksanakan seluruh gerakan-gerakannya," kata Anne.

Sementara dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat pada Pasal 24 menyebutkan bahwa dari tingkat menteri, gubernur, Bupati atau wali kota memiliki kewenangannya secara proporsional mulai dari perekrutan, pembinaan dan lain-lain.

Baca Juga: Peringati Idul Adha, Jasa Tirta II Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Sementara pada Pasal 27 menyebut sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas PSM dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota atau sumber pendanaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler