PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menghentikan penanganan kasus dugaan gratifikasi terhadap 45 anggota DPRD Purwakarta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Purwakarta Febriyanto Ary Kustiawan saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: Barang Bukti dari 66 Perkara Dimusnahkan Kejari Purwakarta
Febri mengatakan kasus ini dihentikan oleh pihaknya karena pada penangan kasus ini pihaknya tak menemukan cukup alat bukti dan tak menemukan saksi satupun.
"Sekitar 25 orang sudah diwawancarai termasuk Bupati dan Sekda," ujar Febri.
Febri mengatakan kasus ini bukan dihentikan seutuhnya namun sifatnya dihentikan sementara sambil pihaknya menunggu ada tambahan alat bukti baru.
"Masih bisa dilanjut kalau kita dapat alat bukti baru, atau saksi baru yang bisa didapat dari laporan masyarakat atau saksi," kata dia.
Baca Juga: Susul Dua Rapat DPRD Tak Quorum Haji Amor Diperiksa Kejari Purwakarta Selama Tiga Jam
Baca Juga: Selama Tahun 2021 Kejari Purwakarta Tangani 4 Perkara Maling Uang Rakyat
Sekedar informasi, sebelumnya Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan dari masyarakat kaitan dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta sengaja tidak menghadiri rapat paripurna yang bertujuan untuk menggagalkan pembahasan anggaran perubahan tahun 2022.
Adapun, bagi para anggota DPRD yang sengaja tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut juga diduga memperoleh uang pengganti atau menerima gratifikasi.***