Selama Tahun 2021 Kejari Purwakarta Tangani 4 Perkara Maling Uang Rakyat

- 10 Desember 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat
Ilustrasi maling uang rakyat /Pixabay/sipa/

PURWAKARTA NEWS - Penanganan kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Purwakarta cukup tinggi.

Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menangani empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dua diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian, satu perkara dalam tahap penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam proses penyelidikan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, dalam keterangannya pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Seorang Remaja di Purwakarta Diringkus Polisi Gegara Curi Motor dan HP Milik Mantan Mertuanya

"Dari empat perkara Tipikor di tahun ini (2021), dua perkara sudah masuk tahap penuntutan, 1 perkara dalam penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dihentikan karena menghindari duplikasi penyelidikan dengan pihak kepolisian. Sebab untuk perkara tersebut pihak Polres Purwakarta pun mengeluarkan surat perintah penyelidikan sehingga kejaksaan menutup penyelidikan tersebut," papar Onneri.

Dua perkara maling uang rakyat (korupsi), lanjut Onneri, saat ini dalam tahap tuntutan yakni kasus Dana Desa Anjun dengan terdakwa H Mulya Sepa Hendriyanto serta perkara Dana Desa Cikopo dengan terdakwa Dasewan Husien.

Di mana, dua perkara tersebut masih dalam upaya hukum kasasi karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Diduga Depresi Karena Kehilangan Hewan Ternak, Seorang Pria di Purwakarta Nekat Bunuh Diri

"Untuk satu perkara yang masih tahap penyidikan yaitu, korupsi Dana Desa Jatimekar dengan tersangka berinisial K. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2021 lalu. Dan kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta. Kalau menurut perhitungan penyidik kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp400 juta" jelasnya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini