Hasil Pleno PPK Kiarapedes, Inilah Jumlah Pemilih yang Terdaftar pada DPSHP untuk Pemilu 2024

10 Mei 2023, 17:34 WIB
Hasil Pleno PPK Kiarapedes, Inilah Jumlah Pemilih yang Terdaftar pada DPSHP untuk Pemilu 2024 /

PURWAKARTA NEWS - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kiarapedes telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024.

Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan oleh PPK Kiarapedes itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Kiarapedes, Perwakilan Pengurus Partai Politik, Forkopimcam Kecamatan Kiarapedes serta Komisioner Panwaslu Kecamatan Kiarapedes.

Pada Rapat Pleno yang dilaksanakan Rabu, 10 Mei 2023 di Aula Kecamatan Kiarapedes itu telah ditetapkan jumlah pemilih yang masuk DPSHP Kiarapedes sebanyak 21.952.

Baca Juga: Hanura Daftarkan Bacaleg ke KPU, Priyatna Kusumah: Pileg 2024 Kita Rebut Kejayaan di Purwakarta

Baca Juga: Kesaksian Korban yang Alami Kehilangan Sepeda Motor di Purwakarta

Baca Juga: DPUTR Purwakarta Terjunkan Tim ke Jalan Rusak di Pasawahan, Anggaran Perbaikan Rencananya Diusulkan 2024

Secara rinci, berikut adalah jumlah pemilih yang masuk DPSHP Kiarapedes:

1. Desa Kiarapedes - 2.478

2. Desa Ciracas - 2.205

3. Desa Parakan Garokgek - 2.586

4. Desa Taringgul Landeuh - 1.652

5. Desa Mekarjaya - 2.055

6. Desa Margaluyu - 2.264

7. Desa Gardu - 1.633

8. Desa Cibeber - 1.825

9. Desa Pusakamulya - 3.708

10. Desa Sumbersari - 1.546

Ketua PPK Kecamatan Kiarapedes, Susi Sendrayani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran PPS se-Kecamatan Kiarapedes yang telah menjadi bagian penting penyusunan DPSHP ini.

"Terima kasih ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Kiarapedes yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Susi, usai pelaksanaan Rapat Pleno tersebut.

Baca Juga: DPUTR Purwakarta Terjunkan Tim ke Jalan Rusak di Pasawahan, Anggaran Perbaikan Rencananya Diusulkan 2024

Baca Juga: Hari ke-5 SEA Games, Ada Peluang Indonesia Panen Medali Emas Pencak Silat

"PPS menjadi bagian terpenting dalam setiap proses tahapan Pemilu termasuk tahapan penyusunan daftar nama pemilih ini," tambahnya.

Untuk diketahui, hasil Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Kecamatan Kiarapedes nantinya akan dibawa ke Rapat Pleno yang diadakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler