PURWAKARTA NEWS - Hari ini Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjadwalkan sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi.
Gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi sudah tercatat dengan Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Namun, pihak Kang Dedi akrab disapa, mengaku belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Profil dan Biodata Anne Ratna Mustika, Bupati Perempuan Pertama di Purwakarta
Baca Juga: Eksklusif! Anne Ratna Mustika Cerita Kisah Awal Pertemuan Dirinya dengan Dedi Mulyadi
Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum mengatakan, Kang Dedi sebagai tergugat sampai saat ini belum menerima surat gugatan dari pihak penggugat.
"kita belum menerima saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan," kata Ojat Sudrajat, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi setelah jalani sidang, Rabu 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi: Mediasi Ditunda
Ojat mengungkapkan, bahwa surat penggugat dikirim ke alamat Subang, padahal alamat kliennya masih di Pasawahan, Purwakarta.
Bahkan menurut Ojat, Kang Dedi tidak pernah menerima surat, apalagi melihat isi suratnya.
"Bahkan isinya nggak tahu kenapa karena alamatnya ke Subang, Pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTP-nya ada di pasawahan, kita tidak tahu karena sepengetahuan Pak Dedi belum pernah menerima surat panggilan apalagi isi surat," ucap Ojat.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Hari Ini
Baca Juga: Jadwal Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Hari ini
Dia menambahkan, kedatangan dirinya ke sidang tersebut tidak lain karena menghormati dan menghargai majelis.
Adapun, pihak Dedi mengetahui agenda sidang tersebut dari berita di media.
"kita datang ke sini karena menghormati dan menghargai majelis dan kemudian kita tahun dari media bahwa hari ini ada sidang gugatan antara Bu Anne atau Pak Dedi," ujarnya.
Baca Juga: Pasca Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Kini Dedi Mulyadi Mengaku Cuci Baju Sendiri
Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, kuasa hukum menyatakan menolak gugatan cerai Anne.
Penolakan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum Dedi Mulyadi atas dasar mal administratif.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah," ucapnya.
Baca Juga: Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Digelar Besok, Ada Link Siaran Langsung?
Baca Juga: Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Digelar Besok
Ojat menyatakan, agar pihak penggugat melakukan perubahan pengiriman alamat surat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta.
"Jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," tambahnya.***
Baca Juga: WANIEUN! Anne Ratna Mustika Tak Gunakan Jasa Pengacara pada Sidang Perdana Versus Dedi Mulyadi
Baca Juga: Besok Jadwal Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, Ada Link Live Streaming?