Diimingi Uang Rp20 Ribu, Gadis Belia Asal Purwakarta Disetubuhi Ayah Kandungnya

24 Agustus 2022, 14:51 WIB
Diimingi Uang Rp20 Ribu, Gadis Belia Asal Purwakarta Disetubuhi Ayah Kandungnya /Tim PurwakartaNews.com/

PURWAKARTA NEWS - Seorang ayah di Kabupaten Purwakarta tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kejadian bejad ayah menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukan AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Aksi ayah menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Tayang di CGV Sadang Terminal Square Purwakarta Hari Ini! Film Laga 'Sayap-Sayap Patah' Inilah Sinopsisnya!

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan sebelum melancarkan aksi bejadnya.

Pelaku kata Kapolres, membujuk anak nya dengan cara diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp20 ribu.

"Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah," Edwar saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Memasuki Masa Reses, Kegiatan Liputan Wartawan Dibatasi?

"Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," tambahnya.

Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada Ibu kandungnya.

Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.

"Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," terang Edwar.

"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya," jelas Edwar.

Baca Juga: Hari Ini di CGV Sadang Terminal Square Purwakarta '12 Cerita Glen Anggara' Diperankan Prilly Latuconsina!

Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler