Tiga Orang Pelaku Curat Spesialis Rumah Hingga Toko di Purwakarta Dibekuk Polisi

24 Januari 2022, 15:26 WIB
Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo saat press rilis tindak pidana pencurian. /Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Ketiga pelaku itu merupakan sepesialis pencurian dengan sasaran rumah tinggal hingga toko dan kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupten Purwakarta.

"Ketiga pelaku dibekuk di sejumlah tempat berbeda di wilayah Kabupten Purwakarta. Masing- masing pelaku bernama Asep Cece alias Domba (40) warga Kec Pondok salam, Muhamad Rea Solahudin (24) warga Pasawahan dan Lutfi Luqman syarif (23) warga Bekasi." Terang Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo saat Konferensi Pers di Aula Mako Polres Purwakarta. Senin, 24 Januari 2022.

 Baca Juga: Satreskrim Polres Purwakarta Terima Laporan Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Begini Kronologis

Selain ketiga pelaku, lanjut Waka Polres Purwakarta, Satreskrim juga kini tengah melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya.

Identitas pelaku sudah diketahui berdasarkan laporan korban hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 Baca Juga: Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Ikuti Perkembangan Zaman Membangun Citra Melalui Medsos

"Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran atau masuk dalam DPO. Masing- masing berinisial AK dan Y." Ucapnya.

Tiga orang tersangka yang kini sudah diamankan, merupakan pelaku Curat dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Polisi.

 Baca Juga: Garut Kini Punya Alun-alun yang Instagramable, Ada Museum Napak Tilas Bupati Garut dari Masa ke Masa

"Tkp nya di Perumahan Panorama, toko sembako di Pasawahan dan rumah kontrakan di Campaka. Barang bukti diantaranya, 2 buah gunting baja, 1 gegep, 1 set kunci L dan lainnya," kaya Satrio.

"Sementara barang bukti hasil kejahatan pelaku diantaranya, puluhan botol minyak kayu putih berbagai ukuran, 4 handphone, 1 tas ransel , 1 dompet kulit dan sejumlah barang lainnya" tambahnya.

 Baca Juga: Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Ratusan Personel Polres Purwakarta Disuntik Vaksin Booster

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke tiga pelaku terpaksa harus mendekap di jeruji besi ruang tahanan Polres Purwakarta. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidananya, kurungan paling lama 7 tahun penjara" tandas Satrio.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler