Pemkab Purwakarta Realisasikan Penyederhanaan Birokrasi

21 Mei 2021, 23:58 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Pemkab Purwakarta merealisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi. Dalam hal ini ratusan jabatan berpotensi disederhanakan. Saat ini proses penyederhanaan birokrasi tersebut masih dalam identifikasi pemetaan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan pemerintah yang disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo. Saat pelantikan sebagai Presiden RI periode kedua. Kebijakan ini, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.

"Tujuan penyederhanaanya, sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," ujar Anne, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Canggih! Prajurit TNI AD Siap Hadapi Zaman Robotik dan Kecerdasan Buatan

Kabupaten Purwakarta, lanjut Anne, terdiri atas 46 perangkat daerah. Dengan 828 jabatan struktural. Yakni, eselon II, III dan IV. Adapun komposisi jabatan tersebut sebagai berikut :

Eselon II/A ( JPT Pratama Sekda) sebanyak 1 orang. Eselon II/B ( JPT Pratama) sebanyak 33 orang. Eselon III/A (Jabatan Adminstrator) sebanyak 63 orang.

Eselon III/B (Jabatan Adminstrator) sebanyak 112 orang. Eselon IV/A ( Jabatan Pengawas) sebanyak 498 orang. Eselon IV/B (Jabatan Pengawas) sebanyak 124 orang.

"Sehingga, total jumlah pejabat struktural sebanyak 828 jabatan," ujarnya.

Adapun jumlah jabatan pengawas, totalnya mencapai 622 pejabat Mereka merupakan, pejabat setingkat kepala seksi (kasi), kasubag dan kasubid.

Merujuk pada aturan yang berlaku, pejabat pengawas yang berpotensi disederhanakan, jumlah mencapai 280 pegawai.

Baca Juga: KSP Nilai Pernyataan Novel Baswedan soal Korupsi Bansos Rp100 Triliun Spekulatif

Secara terpisah, Kabag Ortala Setda Purwakarta, Muhamad Husni, mengatakan, penyederhanaan pejabat pengawas ini masih menunggu aturan final dari pusat. Akan tetapi, daerah harus segera mengajukan permohonannya sampai akhir Juni mendatang.

"Akhir Desember, sudah ada kebijakan baru, yakni pejabat pengawas itu akan dilantik sebagai pejabat fungsional," ujar Husni.

Saat ini, pejabat pengawas jumlahnya 622 jabatan. Kemudian, yang berpotensi disederhanakan 280 jabatan. Sisanya, pejabat pengawas kedepannya tinggal 342 pejabat lagi. ***

Editor: Fajar Maritim

Tags

Terkini

Terpopuler