Dua Ditangkap! Penegak Hukum Kejar Otak dan Semua Pemain Tambang Galian C Sukatani Purwakarta

14 Maret 2021, 13:12 WIB
Penambangan Galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan dan disegel Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Pusat melalui melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang bergarak mencari semua pemain tambang Galian C tanah merah di Sukatani Purwakarta termasuk aktor intelektualnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan aktivitas tambang galian C di Sukatani illegal dan merupakan tindak kejahatan luar biasa.

Sebanyak dua orang sudah diamankan oleh Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK dalam penggerebekan di lokasi penambangan yang berada di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Nyatakan Penambangan Galian C Sukatani Illegal dan Kejahatan Luar Biasa

Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi. Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha itu.

Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Tidak berhenti disitu, pemerintah akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siap Sikat Oknum Aparat Beking Galian C Sukatani Purwakarta

Hal tersebut diungkapkan Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, di Jakarta, 12 Maret 2021.

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Segel Galian C Sukatani Purwakarta, Dua Orang Ditangkap

Sustyo menambahkan bahwa Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini.

Baca Juga: Menkes Budi Harapkan Suntik 1,5 Juta Vaksin COVID-19 per hari

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini.” ungkap Rasio Sani.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan”, tambah Rasio Sani

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang illegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis,” tegas Rasio Sani.***

Editor: Fajar Maritim

Tags

Terkini

Terpopuler