Polisi Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan Kepsek Hingga Tewas di Purwakarta, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

25 Februari 2021, 12:56 WIB
Pelaku Pengeroyokan Kepsek di Bojong, Purwakarta /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus 6 dari 8 pelaku pengeroyokan seorang kepala sekolah (kepsek) hingga tewas.

Pengeroyokan terjadi di Kampung Cilandak, Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta pada 13 Februari 2021 lalu.

"Dua pelaku lain, masih dalam pengejaran," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah di Mapolres Purwakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Otoritas Purwakarta Bantah 147 Rumah di Cirangkong Rata dengan Tanah

Baca Juga: Bagan Hubungan Karakter Drakor Mouse yang Akan Rilis di tvN

Menurutnya, para pelaku dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Keenam tersangka berinisial D, T, CM, AS, ES dan ESB. Salahsatunya merupakan ketua RT setempat," kata Fitran.

Lanjut Fitran, kronologis kejadian berawal saat korban (AJ) diketahui saat itu sedang berkunjung ke kediaman saksi (LN) yang memang staf di sekolah tempat korban bertugas.

Baca Juga: Perumahan Gria Purwamekar Asri Langsung Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Imbas Longsor

Baca Juga: Saung Ambu Purwakarta Sediakan Layanan KB Jangka Panjang, Dokter Siaga 24 Jam

"Warga sekitar tampak curiga atas gerak-gerik AJ yang memarkir kendaraannya di kebun tak jauh dari rumah LN. Mereka beramai-ramai memukuli AJ dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga korban tak sadarkan diri dan sempat dibawa ke RSUD Bayu Asih sebelum akhirnya meninggal dunia," demikian AKP Fitran.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler