Otoritas Purwakarta Bantah 147 Rumah di Cirangkong Rata dengan Tanah

24 Februari 2021, 21:56 WIB
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Wahyu Wibisono menyebutkan tidak benar 147 rumah rata dengan tanah di Kampung Cirangkong, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Wahyu meluruskan, sebanyak 147 rumah tersebut tidak dikategorikan rata dengan tanah, melainkan yang benar adalah dari 147 rumah di Cirangkong sebagian rusak berat dan sebagian lagi rusak ringan.

Wahyu menyatakan hal ini demi meluruskan kabar yang beredar. Wahyu merinci pergeseran tahan di Cirangkong menyebabkan sebanyak 75 rumah rusak berat dan 41 rumah rusak ringan.

Baca Juga: IWO Purwakarta Siap untuk Semakin Profesional dan Berintegritas

Wahyu menyebutkan di Kampung Cirangkong ada 145 keluarga yang terdiri dari 523 warga yang mana rumahnya terdampak bencana pergeseran tanah tersebut.

Dari total 523 warga yang rumahnya terdampak bencana pergeseran tanah, kata wahyu, sebanyak 84 keluarga yang terdiri dari 316 warga harus tinggal di tenda pengungsian.

Sebanyak 207 warga lainnya bertahan di rumah masing-masing yang kerusakannya hanya ringan saja.

"Saya luruskan 147 rumah itu bukan rata dengan tanah tapi ada yang rusak berat dan ada juga yang rusaknya ringan. Buktinya warga yang rumahnya rusak ringan bertahan di rumah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Seluruh Desa di Purwakarta Kembangkan Ekonomi Digital

Wahyu mengatakan untuk memenuhi keperluan warga yang tinggal sementara di tenda pengungsian, pemerintah sudah membentuk kepanitiaan dan dapur umum.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan jajaran tengah melakukan kajian geologi terkait bencana pergeseran tanah di Cirangkong Kecamatan Tegalwaru.

Pergeseran tanah tersebut akibat eksploitasi bebatuan yang merupakan bagian dari penahan tanah yang ada lokasi tersebut.

Baca Juga: BKAD Purwakarta Sosialisasikan Perubahan Struktur Pengelolaan Keuangan sesuai Permendagri 77 Tahun 2020

Menurut informasi dari Kepala Desa setempat, eksploitasi batu tersebut dilakukan secara ilegal.***

Editor: Fajar Maritim

Tags

Terkini

Terpopuler