Terkait PAW di DPRD Purwakarta, Masyarakat Bisa Lakukan 'Class Action' Gugat Pimpinan Dewan

27 Januari 2021, 21:05 WIB
Kantor DPRD Purwakarta /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Praktisi Hukum Purwakarta, Riyad Abdul Hanan soroti soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta yang tak kunjung menuai titik terang.

Menurut Riyad, Pimpinan DPRD Purwakarta mempunyai tanggung jawab untuk proses PAW tersebut serta pengelolaan tata negara yang baik.

"Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Purwakarta, ia harusnya berkirim surat kepada KPU, menanyakan kapan segera pemberkasan untuk pergantian dst," terang Riyad, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Akhirnya Vaksin COVID-19 Tiba di Purwakarta

Baca Juga: Sering Direndahkan, Baim Wong: Itu Jadi Pemicu untuk Membuktikan Kemampuan

Ia juga menyoroti soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi jomplang terkait anggaran dan lainnya.

"Kita lepas dulu masalah politik, ini masalah administrasi negara," bebernya.

Ia juga menyebut, KPU mesti memberikan surat kepada partai politik sehingga nantinya Partai Golkar tinggal menyetujui apa ayang akan ditetapkan oleh KPU.

"Ini Kesannya bertele-tele dan mau digantung, kalau PAW selain orang yang berhaknya maka takut digugat. Melantik suara terbanyak ke tiga pun tidak berkenan, itu pun juga harus dibuktikan dengan surat pemecatannya yang sudah sampai ke DPP Golkar," papar Riyad.

Dijelaskan Riyad, gugatan bisa dilakukan ketika ada objek gugatannya. Saat PAW orang lain yang tidak berhak disahkan baru gugatan TUN bisa muncul.

Baca Juga: Doa agar Terhindar dari Musibah dan Bencana, Lengkap dengan Terjemahannya

Baca Juga: Wanayasa Kembali Gelar Donor Darah Tambah Persediaan saat Pandemi COVID-19

"Objek TUNnya harus ada penetapan pelantikan selain orang yang bersangkutan. Ini mah kan gak ada, kesannya digantung ngangkat dia (suara terbanyak ke tiga) tidak, dipecat juga tidak, ngangkat PAW yang lain juga tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika sistem pemerintahan dibiarkan begitu, maka akan celaka atau sistem tata negaranya.

"Yang bertanggung jawab yaitu Ketua Dewan.Ketua Dewan tersandra ia kan masuk fungsionaris Golkar. Ini bukan ngomong politik ini urusan tata negara. Makanya segera dilantik," bebernya.

Unsur pimpinan dewan, tambahnya, mesti melakukan gerakan administratif kenegaraan. Masyarakat di dapil III bisa melakukan 'class action' kaitannya dengan AKD dan proses serapan aspirasi masyarakat yang terhambat karena hilangnya satu legislator.

"Ketua Dewan bisa digugat itu," pungkasnya.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler