1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2.000.000.
Lebih lanjut Neneng menambahkan pendaftaran terahir sampai Minggu 29 November 2020. Selanjutnya data pemohon yang sudah diisi akan disampaikan ke Kemenkop UKM RI.*** (Asep Yusuf Anshori/PRFMNews)