PURWAKARTA NEWS - Kasus Pemerkosaan Santri oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali terjadi.
Kali ini, pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang.
Pelaku memaksa menjarahi korban yang diketahui berstatus sebagai santri hingga berkali-kali.
Dikutip dari akun Instagram @rkjabarjuara pada Jumat 24 Juni 2022, pelaku memperkosa korban hingga lebih 10 kali.
"Pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Subang, ditangkap karena diduga memperkosa ABG yang juga merupakan muridnya," tulis akun @rkjabarjuara.
"Pemerkosaan diduga telah dilakukan lebih dari 10 kali," tambah akun tersebut.
Baca Juga: Soal Pencabulan Santri Oleh Guru Ngaji di Subang, Begini Komentar Polres Subang
Akun RK Jabar Juara juga menuliskan, kasus tersebut diketahui setelah adanya pengakuan dari korban melalui surat yang diberikan kepada orang tuanya.